Pengusulan proposal mengikuti ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XIII Revisi (Lampiran 1) dan dilakukan secara daring (online) melalui Simlitabmas dengan alamat http://simlitabmas.kemdikbud.go.id. Pada penerimaan proposal ini diberlakukan beberapa ketentuan sebagai berikut.
  1. Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat yang akan didanai untuk anggaran tahun 2022 dapat disubmit/dikirim oleh pengusul mulai 25 Januari sampai dengan 10 Februari 2022 di laman http://simlitabmas.kemdikbud.go.id.
  2. Proposal yang telah disubmit/dikirim ulang/diperbaiki oleh pengusul, selanjutnya diproses persetujuannya oleh Ketua LP/LPM/LPPM menggunakan aplikasi Simlitabmas.
  3. Proposal yang status approval “ditolak” oleh Ketua LP/LPM/LPPM tidak dapat diperbaiki.
  4. Proposal yang status approval “diterima” oleh Ketua LP/LPM/LPPM merupakan proposal yang kemudian akan dilakukan seleksi administrasi dan substansi oleh Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM).
Pengumuman lebih lengkap dapat diunduh klik disini